Alamat BPR Bank Daerah Gunungkidul

Daftar alamat BPR terbesar di Yogyakarta, baca selengkapnya mengapa memilih BPR Bank Daerah Gunungkidul?. BPR - Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Menawarkan Pinjaman Kredit, Deposito, dan Tabungan.
Alamat-BPR-Bank-Daerah-Gunungkidul

Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, beberapa orang terpaksa mengajukan pinjaman ke bank.

Salah satunya ke Bank Perkreditan Rakyat...

Layanan kredit tanpa agunan (KTA) dari Bank BPR tidak kalah menarik dibandingkan bank umum.

Pinjaman dana cepat cair dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah kosong dan lain sebagainya.

BPR Pusat Bank Daerah Gunungkidul

Solusi terbaik dalam pinjaman dana tunai cepat cair.

Bunga deposito BPR maksimal sebesar 8,75 persen yang sudah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sumber data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dipublikasikan di website OJK secara online melalui Laporan Berkala.

Selamat datang di portal BPR Bank Daerah Gunungkidul

Program produk kredit untuk Anda yang membutuhkan dana dengan mudah, cepat dan aman tentunya.

Untuk mencari daftar nomer telpon dan alamat bpr Bank Daerah Gunungkidul ada dibawah.

Telepon BPR (0274) 391270 | (0274) 394390
Faks (0274) 391270


BPR Bank Daerah Gunungkidul merupakan salah satu BPR yang berkembang pesat di Yogyakarta saat ini.

Anda ingin menginvestasikan uang Anda dengan aman di BPR ??

Tetapi tidak tau alamat lengkapnya BPR Bank Daerah Gunungkidul ada dimana ?

Alamat kantor di JL BRIGJEND KATAMSO NO 49 WONOSARI GUNUNGKIDUL

Layanan simpan pinjaman BPR bagi pengusaha mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM).

Terbuka lebar untuk anda.

Cepat ajukan pinjaman ke BPR karena kami dapat membantu pengembangan usaha anda, supaya usaha dan bisnis anda berjalan dengan lancar, Amin.

Sumber terkait dari OJK mengeluarkan daftar alamat kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional.

PD BPR Bank Daerah Gunungkidul yang sebelumnya bernama perusahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul pada awal mulanya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul No.3 Tahun 1960 yang disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.379/II/1960 pada tanggal 23 Juli 1960.

Pendirian PD BPR Bank Pasar Gunungkidul semula bertujuan untuk memberantas praktek rentenir yang menjerat pedagang golongan ekonomi lemah, petani, pegawai, dan pengusaha sehingga dapat mendorong usaha mereka untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Sebagaimana diketahui bahwa situasi politik pada kurun waktu Tahun 1959 belum stabil, sehingga sangat berpengaruh dalam kehidupan ekonomi. Keadaaan demikian terjadi hampir diseluruh daerah tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul, kondisi demikian mengakibatkan perekonomian masyarakat semakin bertambah parah.

Melihat keadaan yang ada pada tanggal 23 Juli 1960 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul No.3 Tahun 1960 Tentang Bank Pasar, walaupun secara resmi Peraturan Daerah tersebut telah berlaku akan tetapi mengingat kondisi politik yang belum stabil maka Peraturan Daerah tersebut belum dapat dilaksanakan. Pada tahun 1985 mulai timbul lagi gagasan untuk menjalankan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1960 yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

PD Bank Pasar Gunungkidul mulai beroperasi tanggal 01 Juni 1985 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dan Surat Keterangan Melanjutkan Usaha bank Pasar dari Menteri Keuangan. Pada tahun 2000 Perda No.04 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar kabupaten Gunungkidul diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.20 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan Tanggal 04 September 2000 oleh Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.03 Tahun 2004 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.20 tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul.

Pada tanggal 1 Agustus 2008 PD BPR Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul berganti nama menjadi PD BPR Bank Daerah Gunungkidul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul.

Perubahan nama dari Bank Pasar Gunungkidul menjadi Bank Daerah Gunungkidul diharapkan merupakan langkah awal meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Bank Daerah Gunungkidul dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu dengan sebutan Bank Daerah Gunungkidul diharapkan lebih memasyarakat, sehingga mudah diingat dan akan menjadi perbankan yang dicintai oleh masyarakat gunungkidul.

Sesuai fungsinya dan semoga bisa membantu..


Komentari Artikel "Alamat BPR Bank Daerah Gunungkidul"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel